Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Pusat menangkap 31 pelajar pembawa senjata tajam hingga air keras di kawasan Gunung Sahari Utara, Jakarta Pusat pada Senin (30/9) malam sekitar pukul 22.30 WIB.
 
"Kami telah menangkap 31 pelajar saat mereka berkumpul membawa senjata tajam (sajam), petasan dan dua botol air keras, diduga untuk tawuran," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Susatyo menjelaskan, kejadian ini berawal ketika pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai sekelompok pelajar yang mencurigakan.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi segera merespon dengan mengerahkan tim ke lokasi kejadian bersama anggota Polsek Sawah Besar.

Saat tiba di lokasi, polisi menangkap para pelajar tersebut yang tengah mengendarai sepeda motor dan membawa berbagai senjata tajam, petasan, serta bahan berbahaya lainnya.

Baca juga: Polisi tangkap pelaku pembacokan saat tawuran di Cengkareng

Barang bukti yang disita dari hasil penangkapan, antara lain 17 bilah senjata tajam, satu buah petasan, satu stik golf, satu mistar penggaris besi dan dua botol berisi air keras.
 
"Selain itu, kami juga menyita 25 unit telepon seluler milik mereka serta 20 sepeda motor yang digunakan sebagai alat transportasi," ujar Susatyo.
 
Sebanyak enam pelajar dari 31 yang ditangkap telah mengakui membawa senjata tajam dan satu botol air mineral berukuran 600 ml berisi air keras.
 
Sementara itu, 25 pelajar lainnya masih dalam proses pendalaman terkait keterlibatan mereka dengan 11 senjata tajam, satu petasan dan satu stik golf yang ditemukan di lokasi.

Hingga saat ini, petugas masih melakukan pendalaman terkait motif aksi ini, terutama karena ditemukan berbagai senjata tajam dan air keras yang dibawa oleh para pelajar dan peran masing-masing pelaku.

Baca juga: Polisi perkuat pengawasan dan patroli siber saat jam rawan tawuran

Susatyo berharap, orang tua bisa lebih menjaga dan mendidik anak-anaknya agar tidak salah pergaulan.

"Apabila keluar tengah malam agar ditegur dan dilarang jangan sampai berbuat tawuran maupun menggunakan narkoba yang dapat merusak masa depan generasi muda," ucap Susatyo.
 
Pelaku yang membawa senjata tajam dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Warga juga diimbau apabila memerlukan kehadiran polisi dapat menghubungi polsek terdekat atau call center 110 untuk segera ditindaklanjuti oleh petugas kepolisian.

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024